Surat Kabar Cakrawala

Bersatu Padu Membangun Persada

Perda Diabaikan, LSM Lebak Sebut Dugaan Indikasi Pungli Di Tubuh Satpol-PP

Lebak – Cakrawalaonline.com

Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diatur oleh kepala daerah dalam mengatur tata kota atau Kabupaten agar terciptanya kebersihan dan keindahan, nampaknya tidak berlaku untuk Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Perda yang sejatinya harus di tegakan, nampaknya tak dianggap oleh Satpol-PP Kabupaten Lebak selaku penegak Perda. Faktanya banyak sekali peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dilanggar dan tak ada satupun tindakan dari penegak Perda, seolah – olah tutup mata melihat pelanggaran – pelanggaran yang ada. Selasa (18/02/2025)

Contohnya terkait zona merah yang tidak diperbolehkan untuk para pedagang kaki lima, namun secara terangan – terangan dengan leluasa melakukan aktivitas. Tak hanya itu, pengangkutan pasir basah pun seringkali menjadi PR yang tak henti – hentinya menjadi persoalan.

Hal itu mendapat sorotan dari salahsatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (KPPRI) Kabupaten Lebak. Umaedi selaku Ketua LSM KPPRI Kabupaten Lebak mengatakan, jelas banyak sekali pelanggaran Perda yang tidak pernah di tindak oleh Satpol-PP Kabupaten Lebak, hal ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Penegak Perda di kabupaten Lebak.

“Kalau melihat dari lemahnya penegakan perda di Lebak, jelas kita patut curiga adanya oknum-oknum yang bermain demi untuk keuntungan pribadi, salahsatu contoh yang jelas melanggar tata ruang zona merah, yaitu alun – alun Rangkasbitung disini terjadi pembiaran oleh penegak Perda, padahal itu didepan matanya sendiri, karena jarak kantor Satpol-PP ke alun – alun Rangkasbitung sangat dekat, jadi tidak mungkin kalau mereka tidak tahu.* Ungkapnya

Sesuai Perda no 10 tahun 2018 tentang penertiban PKL dan Zonasi Merah kata Umaedi, jelas dikatakan pada pasal 15 yang menerangkan bahwa, tempat ibadah, sekolah, Rumah Sakit dan sekitar alun – alun Rangkasbitung adalah zona merah, yang harus steril dan tidak diperbolehkan untuk Pedagang Kaki Lima ( PKL )

” Faktanya kan kita sama-sama tau bahwa dilokasi tersebut banyak sekali para pedagang yang berjualan disitu, dan ada indikasi permainan upeti kepada oknum Satpol-PP Lebak, yang jelas ini merupakan tindak pidana pungli yang patut diselidiki.” Terangnya

Untuk itu kata Umaedi, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan tindakan ini kepada Polres Lebak, apabila kegiatan ini terus menerus dilakukan.

” Jelas ini tindak pidana, jika memang terbukti mereka (Satpol-PP) Lebak melakukan pungli maka dalam waktu dekat saya akan laporkan terkait hal ini ke Polres lebak.’ tegasnya

Sementara itu, Dartim selaku Kepala Satuan (Kasat) Satpol-PP Kabupaten Lebak, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga saat berita ini ditayangkan, belum memberikan jawaban terkait hal ini, walau pesan yang disampaikan centang dua tanda tersampaikan.

(“Tim/*#)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *