Lebak – CakrawalaOnline.com
Kekerasan terhadap Wartawan, kembali mencoreng dunia pers tanah air. Seorang wartawan dari redaksi Benuanewsbanten.com, berinisial B, diduga mengalami penganiayaan oleh dua pekerja proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) saat sedang melakukan peliputan di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kejadian bermula ketika B mendampingi Arie, staf Ekbang Kecamatan Rangkasbitung, untuk melakukan sertifikasi terhadap bangunan TPT yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025. Proyek tersebut menjadi perhatian masyarakat karena ditemukan indikasi pembangunan pondasi yang tidak sesuai prosedur teknis.
Saat B berdiskusi dengan Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh, mengenai bagian proyek yang diduga bermasalah, dua pekerja proyek tiba-tiba menghampiri dan melakukan kekerasan. “Saya sedang menjelaskan kepada Pak Kades sambil menunjuk TPT yang tidak digali. Tiba-tiba B memukul tangan saya dan menarik baju saya,” ungkap B.
Insiden ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. B berharap kedua pelaku, berinisial B dan K, segera diproses secara hukum. Peristiwa ini menuai kecaman keras dari kalangan wartawan dan organisasi pers, yang menilai tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan tugas jurnalistik.
Pemerhati pers lokal, Bang Joni, menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele. “Siapa pun yang menghalangi tugas wartawan di lapangan, apalagi sampai melakukan kekerasan fisik, harus diproses hukum. Ini bukan hanya soal individu, tapi soal prinsip kebebasan pers dalam demokrasi,” tegasnya.
Staf Ekbang Arie menyatakan dirinya tidak melihat langsung kejadian karena berada agak jauh dari lokasi. Sementara hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh, belum memberikan tanggapan resmi.'(“*Rusli.s””)
Leave a Reply