Surat Kabar Cakrawala

Bersatu Padu Membangun Persada

Masyarakat, Mahasisawa dan Santri Adakan Aksi Demo di Depan Polsek Malingping.

LEBAK – CakrawalaOnline.Com.
Sejumlah masyarakat, mahasiswa, pemuda dan santri se kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak menggelar unjuk rasa di depan Mapolsek Selasa 8/4/2025

Dalam aksinya, massa gabungan tersebut menuntut pihak APH untuk segera menangkap penjual dan pengedar obat terlarang seperti Tramadol dan Hexymer, karena sudah marak dan meresahkan masyarakat.

“Kami mohon kepada bapak polisi untuk menangkap penjual dan pelaku yang diduga sudah mengedarkan obat berbahaya yang sudah lama beredar di wilayah Malingping dan bukan malah membiarkannya,” kata Dede Sobirin, salah seorang pendemo dalam orasinya.

Dede juga menyampaikan kekecewaannya kepada pihak APH, bahwa terduga pelaku saat ini masih berkeliaran dan terkesan dibiarkan, padahal sebelumnya sudah diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

“Kami mohon pihak kepolisian untuk lebih serius dan tidak main-main dengan perkara obat-obatan yang beredar karena merusak generasi Bangsa.
Refi, seorang warga juga sangat menyayangkan tindakan Polsek Malingping atas ketidak profesionalnya dalam menangani perkara peredaran obat-obatan terlarang.

“Berdasar informasi yang berseliweran dari medsos peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di desa Cilangkahan pada saat tertangkap pelaku diserahkan ke Polsek Malingping dan sempat diamankan bahkan mengakui perbuatannya namun tidak ditahan, tidak cukup barang bukti, ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham yang didampingi Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana menjelaskan, terkait dengan issu yang berkembang mengenai peredaran obat — obat terlarang yang terjadi diwilayah Malingping, pihaknya akan menindak dengan tegas.

“Pertama saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa dari awal Bapak AKBP Herfio Zaki, menjabat sebagai Kapolres Lebak sudah menyatakan perang terhadap Narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum polres Lebak,” tutur Kapolsek.

Menurut Dia, untuk persoalan obat-obatan yang dimaksud yaitu tramadol dan Hexymer unsurnya mesti terpenuhi sebagaimana udang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana dalam 435 perkara tersebut jika ditindak harus ada unsur mengedarkan.

“Jadi tidak serta merta asal tangkap, unsurnya harus terpenuhi dulu dimana terduga pelaku harus ada bukti memilki dan mengedarkan,” ungkap Malik.

Hal lainya yang menyangkut dengan oknum Anggota kepolisian pihaknya akan menindak dengan tegas.

“Silahkan sampaikan data nama-nama oknum polisi yang diduga terlibat akan saya sampaikan kepada propam untuk ditindak,” .( Rusli )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *