LEBAK – Cakrawalaonline.Com
Sekretaris Komisi IV DPRD l Lebak Uton Witono Meminta pihak Perusahaan Tambang Batu yang di duga ilegal belum mengantongi izin tambang agar menghentikan aktivitas kegiatan penambangan batu di Kampung Cisabaru, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng.
” Kami meminta agar pihak perusahaan tambang batu tersebut supaya menempuh proses perizinan penambangan,” Kata Samboja Uton Witono, kepada Wartawan, Kamis 30 / 01/ 2025.
Tidak hanya itu , Sambojapun mengingatkan kepada pihak perusahaan PT. Nusa Kontruksi Enginering (NKE) selaku pembeli dari batu belah yang diduga ilegal tersebut untuk sementara waktu tidak menerima batu tersebut.
” Ya kami sudah mengingatkan ke perusahaan tersbut. Agar perusahaan yang menyuplai batu belah ke PT.NKE agar menempuh perizinan penambangan terlebih dahulu,” tandasnya.
Ditempat terpisah , Kepala Desa Lebak Tipar , Kecamatan Cilograng , Kabupaten Lebak, Dulyani ketika dikonfirmasi terkait dugaan tambang ilegal tidak membantah.
” Setahu saya penambangan batu belah itu belum mengantongi izin penambangan,” ujar Dulyani yang akrab disapa koras .
Dulyani menjelaskan, penambangan batu belah yang diduga ilegal itu tidak hanya belum mengantongi izin penambangan , izin lingkungan setempat pun belum ditempuh.
” Intinya kami dari pihak Pemerintah Desa Lebak Tipar tidak pernah mengizinkan kegatan penambangan batu tersebut,” tandasnya.
Sementara , Camat Kecanatan Cilograng , Hendi Suhendi ketika dikonfirmasi soal kegiatan penambangan batu yang diduga ilegal tersebut , tidak berkomentar.
(“12US”)
Leave a Reply