LEBAK – Terkait maraknya pungutan biaya pra pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan Kabupaten, Lebak yang melebihi peraturan SKB Tiga Menteri, yang telah terjadi di wilayah Lebak selatan Kabupaten Lebak program PTSL Tahun 2023/2024 nyaris tak ada ujungnya.
Padahal sudah jelas sesuai Surat Keputusan SKB Tiga Menteri untuk pra pembuatan PTSL untuk pulau jawa ditentukan sebesar Rp 150.000.00. Namun paktanya di Lapangan hususnya di wilayah Kabupaten Lebak masih banyak ditemukan kutipan biaya pengambilan Sertifikat tersebut sebesar Rp 300.000.00.
Saat di konpirmasi Awak Media melalui Whatsapp atau WA, Kepala Desa Cimandiri Bungkam tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan
“Sedangkan sudah jelas di peraturan SKB Tiga Mentri sudah di anggarkan sebesar 150.000.00 karna lemahnya pengawasn dari satgas BPN dan ketua Tim dari BPN karna ini Akibat dibiarkannya persoalan tersebut tidak sedikit masyarakat yang menjerit karna anggaran tebusan sebesar Rp 300.000.00 Namun rupaya hal itu tidak berpengaruh, karena sampai saat ini masih saja terjadi seperti di Desa cimandiri Kecamatan Panggarangan,kabupaten Lebak yang kutipan biayanya mencapai Rp 300.000.00. Hal tersebut di ungkapkan salahsatu warga yang tidak mau di sebutkan nama nya,saat mengeluhkan persoalan tersebut kepada awak media pada 09/02/2025
“iya kang saya dipintain uang sebesar Rp 300.000.00 oleh Stap Desa untuk pengambilan sertifikat Tanah Program PTSL, meskipun belum saya bayar semuanya, tapi ada saudara saya yang sudah lunas,” Ujarnya
Menyikapai persolan tersebut diduga ada pembiaran dari Tim Satgas dan Ketua Tim PTSL ini kan sudah jelas pihak Badan Pertanaha Nasional BPN /ATR Kabupaten Lebak, sebagai pucuk regulasi program ini.kami akan konfirmasi Langsung dengan pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak dan Kejari Lebak.
“Ini jangan di biarkan ini harus segera di tindak tegas atau di panggil dan di peroses secara hukum yang berlaku apa lagi program ini program langsung dari Presiden tidak boleh ada pungli atau melebihi aturan yang sudah di tentukan oleh kementrian ATR/BPN sudah jelas SKB Tiga mentri yang sudah di tetapkan sebesar Rp. 150.000.00 Rupiah.
Laporan : “TIM
Leave a Reply