Category : Hukum & Kriminal | Sub Category : Kriminal
Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Epi Cepiana, S.H. berturut-turut berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selasa, 15 April 2025.
Terbukti, Epi dan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak pada waktu kejadian hari Senin, 14 April 2025, sekira pukul 01.00 WIB di sebuah warung kosong yang beralamat di Kp. Jeruk RT 002/RW 010, Ds. Muara Ciujung, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Banten, berhasil menangkap dan mengungkap tersangka yang diduga keras mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Untuk tersangka DN STW alias DEDOK bin ED, lahir di Lebak, 06 Juli 1987, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kp. Jeruk RT 002/RW 010, Kel. Muara Ciujung Barat, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Prov. Banten.
Untuk TKP, Epi mengatakan di warung kosong yang beralamat di Kp. Jeruk RT 002/RW 010, Ds. Muara Ciujung Barat, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Banten, dengan barang bukti yang ada pada tersangka berupa 1 (satu) bungkus kertas hermes rokok warna silver berisikan 9 (sembilan) bungkus lakban warna hitam, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto 2,54 gram, 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisikan 5 (lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto 1,60 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 unit handphone merek VIVO warna merah.
Kronologi singkat, pada Senin, 10 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB di sebuah warung kopi yang beralamat di Kp. Jeruk RT 002/RW 010, Ds. Muara Ciujung Barat, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. DN STW alias DEDOK bin ED karena diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas hermes rokok warna silver berisikan 9 (sembilan) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto 2,54 gram, 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisikan 5 (lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto 1,60 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 unit handphone merek VIVO warna merah. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna diproses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), pelaku yang menjual, membeli, atau mengedarkan narkotika dipidana 15 tahun penjara, pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.
(Rusli.s)
Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...
Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...
SUKABUMI . Cakrawalaonline.comPekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukiman ...
Depok, cakrawalaonl...