Kantor Pertanahan Kota Tangerang Resmikan Layanan Peralihan Hak Elektronik, Berikut Alurnya

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Resmikan Layanan Peralihan Hak Elektronik, Berikut Alurnya

Category : Daerah | Sub Category : Banten


Setelah Kantor Pertanahan Kota Cilegon meresmikan layanan Peralihan Hak Elektronik pada akhir tahun 2024, menyusul Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang meresmikan layanan yang sama pada Selasa (22/4/2025).

Layanan Peralihan Hak Elektronik diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Sudaryanto, bersama Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dwi Budi Martono, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, dalam acara Sosialisasi dan Simulasi Peralihan Hak Elektronik yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Tangerang.

Sudaryanto mengatakan, Peralihan Hak Elektronik merupakan terobosan baru. “Kantor Pertanahan Kota Cilegon sebagai pilot project yang menunjukkan hasil positif dalam mempercepat proses peralihan,” ujarnya.

“Insyaallah, dalam waktu dekat mungkin akan menyusul Kota Tangerang Selatan dan selanjutnya bisa Kota atau Kabupaten Serang yang datanya lebih lengkap,” lanjut Sudaryanto.

Adapun alur Peralihan Hak Elektronik sebagai berikut:

PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta. Pelaksana pada kantor pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT. Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS). Setelah melakukan pembayaran, PPAT membawa berkas ke kantor pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Pelaksana melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak. Proses peralihan hak memakan waktu 3 (tiga) hari kerja hingga diterbitkan bukti peralihan hak atas tanah berupa Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah atas nama penerima hak.

Aplikasi Peralihan Hak Tanah tentu saja hanya dapat diakses oleh PPAT melalui tautan https://akta.atrbpn.go.id/ dengan login Mitra Kerja yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh kantor pertanahan.

Sejumlah kesederhanaan, kecepatan, dan kemudahan dalam memverifikasi dokumen menjadi fitur pelengkap pada Aplikasi Peralihan Hak Elektronik karena sudah terintegrasi dengan data antar kementerian, yaitu:

  1. Aplikasi data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi para pihak pada akta.

  2. Aplikasi data perpajakan untuk memverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayarkan sebelum dibuatnya akta peralihan.

  3. Aplikasi Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memverifikasi jika pihak dalam akta berbentuk badan hukum.

  4. Komputerisasi Pelayanan Pertanahan (KKP) serta sertipikat elektronik.

(RUSLI.S)

Terbaru

Lihat Semua
Ragam
Abyadi Siregar, “Bapak Guru Honorer”
22 Aug 2025 | Redaksi Cakrawala | 51 views

Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...

Profil Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel yang Terjerat OTT Kejaksaan dengan Total Harta Rp 431 Juta
10 Jan 2025 | Redaksi Cakrawala | 29 views

Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...

Lihat semua »
Daerah
Dinas PU Bidang SDA Jawab Kebutuhan Masyarakat Pulosari Kalapanunggal
24 Nov 2025 | Redaksi Cakrawala | 10 views

SUKABUMI . Cakrawalaonline.comPekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukiman ...

KORAMIL CIMANGGIS MEMBANGUN SINERGITAS DENGAN GEREJA HKBP RESSORT CIMANGGIS
21 Nov 2025 | Redaksi Cakrawala | 181 views

                Depok, cakrawalaonl...

Lihat semua »
Seputar Indramayu
Lihat semua »
Nusantara
Lihat semua »