Kantor Pertanahan Kota Tangerang Resmikan Layanan Peralihan Hak Elektronik, Berikut Alurnya

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Resmikan Layanan Peralihan Hak Elektronik, Berikut Alurnya

Category : Daerah | Sub Category : Banten


Setelah Kantor Pertanahan Kota Cilegon meresmikan layanan Peralihan Hak Elektronik pada akhir tahun 2024, menyusul Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang meresmikan layanan yang sama pada Selasa (22/4/2025).

Layanan Peralihan Hak Elektronik diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Sudaryanto, bersama Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dwi Budi Martono, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, dalam acara Sosialisasi dan Simulasi Peralihan Hak Elektronik yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Tangerang.

Sudaryanto mengatakan, Peralihan Hak Elektronik merupakan terobosan baru. “Kantor Pertanahan Kota Cilegon sebagai pilot project yang menunjukkan hasil positif dalam mempercepat proses peralihan,” ujarnya.

“Insyaallah, dalam waktu dekat mungkin akan menyusul Kota Tangerang Selatan dan selanjutnya bisa Kota atau Kabupaten Serang yang datanya lebih lengkap,” lanjut Sudaryanto.

Adapun alur Peralihan Hak Elektronik sebagai berikut:

PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta. Pelaksana pada kantor pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT. Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS). Setelah melakukan pembayaran, PPAT membawa berkas ke kantor pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Pelaksana melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak. Proses peralihan hak memakan waktu 3 (tiga) hari kerja hingga diterbitkan bukti peralihan hak atas tanah berupa Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah atas nama penerima hak.

Aplikasi Peralihan Hak Tanah tentu saja hanya dapat diakses oleh PPAT melalui tautan https://akta.atrbpn.go.id/ dengan login Mitra Kerja yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh kantor pertanahan.

Sejumlah kesederhanaan, kecepatan, dan kemudahan dalam memverifikasi dokumen menjadi fitur pelengkap pada Aplikasi Peralihan Hak Elektronik karena sudah terintegrasi dengan data antar kementerian, yaitu:

  1. Aplikasi data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi para pihak pada akta.

  2. Aplikasi data perpajakan untuk memverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayarkan sebelum dibuatnya akta peralihan.

  3. Aplikasi Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memverifikasi jika pihak dalam akta berbentuk badan hukum.

  4. Komputerisasi Pelayanan Pertanahan (KKP) serta sertipikat elektronik.

(RUSLI.S)

Terbaru

Lihat Semua
Ragam
AWPI DKI Audiensi ke Balai Kota, Pemprov Dorong Media Kritik Berbasis Data
13 Aug 2026 | Staff Redaksi Cakrawala | 168 views

JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD A...

MUSDALUB III AWPI DPD DKI Jakarta Berjalan Sukses, Tetapkan Kepengurusan Baru Masa Bakti 2026–2031
09 Jul 2026 | Staff Redaksi Cakrawala | 191 views

JAKARTA – Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) III Dewan Pimpinan Daerah (D...

Lihat semua »
Daerah
Dua Atlet Pinrang Raih Prestasi di Makassar Bike Race Seri II
29 Aug 2026 | Redaksi Cakrawala | 82 views

Pinrang sulawesi selatan cakrawalaonline.com Ketua Indonesian Cycling Federation...

Tenaga Ahli Menteri Agama Bantah Isu Pengunduran Diri Menteri Agama
28 Aug 2026 | Redaksi Cakrawala | 101 views

Pinrang sulawesi selatan, cakrawalaonline.comProfesor Dr. Salman Maggalatung sel...

Lihat semua »
Seputar Indramayu
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Sosialisasi Perlindungan Pekerja Informal di CFD Sidamulya
31 Aug 2026 | Redaksi Cakrawala | 63 views

Indramayu, cakrawalaonline.comProgram Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di set...

PWI dan IKWI Indramayu Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya Tantan Sebagai Ketua PWI Jabar
15 Aug 2026 | Redaksi Cakrawala | 113 views

Indramayu, Cakrawalaonline.comKeluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ...

Lihat semua »
Hukum & Kriminal
Pencuri penutup gorong gorong yang viral di tangkap polisi
12 Dec 2025 | Redaksi Cakrawala | 396 views

Jakarta , Cakrawalaonline.comBaru baru ini pencurian penutup Got ataupun gorong ...

KEPALA SEKOLAH SDN CILANGKAP 6,TIDAK BERSEDIA DIKONFIRMASI AWAK MEDIA
28 Oct 2025 | Redaksi Cakrawala | 405 views

Depok, cakrawalaonline.com Kepala sekolah SDN Cilangkap 6, selalu kuasa pen...

Lihat semua »