Category : Daerah | Sub Category : Serang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar, bukan hanya tanah-tanah milik perorangan, badan hukum, tanah aset pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun tanah ulayat yang disertipikasi. Tanah yang telah diwakafkan juga didorong untuk bersertipikat.
“Sertipikasi tanah wakaf penting dilakukan karena merupakan bukti Hak Tanah Wakaf, memberikan kepastian hukum, dan mencegah konflik yang mungkin timbul kelak kemudian hari,” ujar Sudaryanto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten saat Rapat Monitoring dan Evaluasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Selasa (6/5/2025).
Jangan sampai tanah yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya—yang sudah berdiri bangunan masjid, musala, pesantren, atau peruntukan ibadah lainnya—di tahun-tahun kemudian digugat oleh ahli waris pemilik.
Supaya aman dan memiliki kepastian hukum, bidang-bidang tanah yang diwakafkan harus segera disertipikasi. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mensertipikasi tanah wakaf:
1. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Tanah yang diwakafkan bisa berupa tanah yang belum bersertipikat atau tanah yang sudah bersertipikat. Wakif atau pihak yang hendak mewakafkan tanahnya bersama Nazir atau pihak yang menerima harta wakaf untuk dikelola, bersama-sama menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni Ketua Kantor Urusan Agama setempat.
Wakif melampirkan bukti penguasaan tanah berupa sertipikat hak atas tanah jika sudah bersertipikat, atau jika belum bersertipikat berupa bukti perolehan, misalnya akta jual beli tanah. Lengkapi juga dengan surat pernyataan kepemilikan, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan dari kepala desa/lurah, dan SPPT PBB tahun berjalan. Penandatanganan AIW dilakukan oleh Wakif dan Nazir di hadapan 2 (dua) orang saksi.
2. Pendaftaran Tanah Wakaf
PPAIW atas nama Nazir menyampaikan AIW atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dan dokumen lainnya ke kantor pertanahan. Apabila persyaratan dinyatakan telah lengkap, kepala kantor pertanahan menerbitkan keputusan penegasan sebagai tanah wakaf dan menerbitkan sertipikat tanah wakaf atas nama Nazir.
Adapun permohonan sertipikasi hak atas tanah wakaf diajukan ke kantor pertanahan setempat dengan melengkapi:
Surat permohonan;
Hasil pengukuran dan pemetaan berupa Peta Bidang Tanah/Surat Ukur;
Bukti kepemilikan tanah (jika sudah bersertipikat, lampirkan asli sertipikatnya; atau jika belum bersertipikat, dilampirkan bukti perolehan tanahnya);
Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW);
Surat pengesahan Nazir;
Surat pernyataan dari Nazir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.
(Humas BPN Banten)
(RUSLI.S)
Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...
Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...
SUKABUMI . Cakrawalaonline.comPekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukiman ...
Depok, cakrawalaonl...