Apakah Bongkaran Kayu dan Genteng yang Masih Bernilai, Akan dihapuskan Pemkot Depok ?

Apakah Bongkaran Kayu dan Genteng yang Masih Bernilai, Akan dihapuskan Pemkot Depok ?

Category : Daerah | Sub Category : Depok


Depok,cakrawalaonline.com 

Penghapusan bongkaran Aset Kayu dan Genteng SD Negeri dan SMP Negeri, yang sudah dihibahkan ke Lembaga atau yayasan di Kota Depok jadi pertanyaan publik.

Pasalnya, bongkaran aset Sekolah seperti Kayu dan Genteng, masih mempunyai nilai harga yang berkualitas baik, dan bisa dilelangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Apalagi, proses melalui penjualan lelang bertujuan untuk mengoptimalkan aset dan menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau menjadi uang kas Kota Depok.

Dengan hasil lelang seluruh bongkaran aset Sekolah di Kota Depok, uangnya dapat dimanfaatkan langsung ke Sekolah yang belum mendapatkan rehabilitasi pada Tahun 2025.

Terkait dengan penghapusan aset Negara, hanya bisa dihapus jika kondisinya rusak berat, sudah tidak sesuai dengan teknologi, atau sudah tidak lagi berfungsi atau difungsikan. 

Tapi nehnya, dari dokumentasi (foto) dan informasi yang dirangkum tim Media di lapangan, oknum Lembaga yang mendapatkan hibah bongkaran Kayu dan Genteng, menjual aset tersebut sampai mencapai puluhan juta nilainya.

Manahan Hutagalung, Kordinator Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Aset Negara (LSM GEMPAR), yang diwawancarai Rabu, (29/10/2025), di warung kopi jalan raya Jakarta-Bogor mengatakan, Pemkot Depok diminta mengaudit penerima hibah aset.


"Pihak yang berwenang Kota Depok harus segera audit penerima hibah bongkaran kayu dan genteng, dapat dipertanggungjawabkan, serta pengelolaannya harus sesuai undang-undang," tandasnya.

Tak hanya itu, lanjut pria yang berkelahiran Medan, pengajuan permohonan, verifikasi kelengkapan berkas, pemeriksaan fisik barang, analisis kelayakan hibah, harus sesuai  Standard Operating Procedure (SOP).

"Aset yang dihibahkan harus tidak lagi digunakan secara optimal, dan pihak penerima harus dapat memenuhi tujuan hibah tersebut untuk kepentingan publik, seperti lembaga pendidikan, organisasi sosial, atau pemerintah daerah," pungkas Manahan Hutagalung.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pengelola aset di Kota Depok belum bisa dimintai keterangannya, bersambung.

(MH)

Terbaru

Lihat Semua
Ragam
Abyadi Siregar, “Bapak Guru Honorer”
22 Aug 2025 | Redaksi Cakrawala | 50 views

Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...

Profil Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel yang Terjerat OTT Kejaksaan dengan Total Harta Rp 431 Juta
10 Jan 2025 | Redaksi Cakrawala | 28 views

Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...

Lihat semua »
Daerah
Dinas PU Bidang SDA Jawab Kebutuhan Masyarakat Pulosari Kalapanunggal
24 Nov 2025 | Redaksi Cakrawala | 9 views

SUKABUMI . Cakrawalaonline.comPekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukiman ...

KORAMIL CIMANGGIS MEMBANGUN SINERGITAS DENGAN GEREJA HKBP RESSORT CIMANGGIS
21 Nov 2025 | Redaksi Cakrawala | 176 views

                Depok, cakrawalaonl...

Lihat semua »
Seputar Indramayu
Lihat semua »
Nusantara
Lihat semua »