RUANG INFORMASI TERPERCAYA
Kabag Kesra Bungkam, Dana Hotel Ratusan Juta “Dibayar di Luar Sistem” – Ada Apa di Balik Anggaran Ini?

Kabag Kesra Bungkam, Dana Hotel Ratusan Juta “Dibayar di Luar Sistem” – Ada Apa di Balik Anggaran Ini?

Category : Daerah | Sub Category : Tasikmalaya | Tanggal Peristiwa : 18 Maret 2026


Tasikmalaya, cakrawalaonline.com

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Paket Belanja Sewa Hotel Fasilitasi Bina Mental Spiritual milik Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam.

Bagaimana tidak, paket senilai Rp466.560.000 yang menggunakan metode e-purchasing (e-katalog) justru tercatat dengan status mencurigakan: “payment outside system.”

Dalam praktik pengadaan pemerintah, kondisi ini bukan sekadar janggal—melainkan indikasi kuat penyimpangan prosedur, karena pembayaran semestinya dilakukan melalui sistem resmi yang terdokumentasi dan dapat diaudit. Namun yang lebih mengundang kecurigaan, Kepala Bagian Kesra memilih bungkam saat dikonfirmasi. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada penjelasan.


Sikap diam ini justru mempertegas satu hal: ada yang tidak beres.

  1. Selisih Anggaran Fantastis, Hampir Rp370 Juta “Menggantung”
  2. Data menunjukkan fakta mencolok:
  3. Nilai paket: Rp466 juta
  4. Total pagu dalam rincian: Rp836,7 juta
  5. Selisih: ± Rp370 juta

 Ke mana selisih ratusan juta itu?


Tanpa penjelasan resmi, kondisi ini mengarah pada dugaan

  1. Penggelembungan anggaran (mark-up)
  2. Pemecahan atau pengaburan paket
  3. manipulasi administrasi pengadaan

 Spesifikasi Kabur: Pola Klasik “Bancakan Anggaran”?


Uraian kegiatan hanya berupa istilah umum:

  1. Penginapan narasumber
  2. Paket fullboard / fullday
  3. Pertemuan di hotel

Tanpa rincian:

  1. Jumlah peserta
  2. Harga satuan
  3. Nama hotel
  4. Durasi kegiatan
  5. Dalam dunia audit, pola seperti ini kerap menjadi pintu masuk praktik:  mark-up biaya,
  6.  kegiatan fiktif,
  7. overclaim anggaran

Kontrak Diduga Formalitas, Anggaran Jalan Setahun

Lebih janggal lagi:

Kontrak: Januari 2025

Pemanfaatan: Januari – Desember 2025

Artinya, kontrak hanya sebulan, tapi anggaran digunakan setahun penuh.

Ini membuka dugaan serius: Kontrak hanya “dokumen formalitas”

Penggunaan anggaran tanpa kontrol ketat


Jika terbukti, praktik ini bisa menyerempet:

  1. Pelanggaran aturan pengadaan barang/jasa pemerintah
  2. Penyalahgunaan kewenangan
  3. Hingga potensi kerugian keuangan negara

Dalam konteks hukum, kondisi ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif—melainkan bisa masuk indikasi tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur:

  1. Melawan hukum
  2. Memperkaya diri/kelompok
  3. Merugikan negara


Diamnya Pejabat Alarm Bahaya Ketika pejabat publik memilih diam atas penggunaan uang rakyat ratusan juta rupiah, maka publik patut curiga.


Transparansi bukan pilihan, itu kewajiban Dan ketika kewajiban itu dihindari, maka pengawasan publik harus diperketat. Kini pertanyaannya: Apa yang sebenarnya disembunyikan? Siapa yang bertanggung jawab?

Publik menunggu—bukan klarifikasi setengah hati, tapi jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
-Abdul_Rahmat.

Terbaru