Polres Pinrang Ungkap Pelaku Curat Kategori Kasus Menonjol

Polres Pinrang Ungkap Pelaku Curat Kategori Kasus Menonjol

Category : Daerah | Sub Category : Sulawesi Selatan


Pinrang, cakrawalaonline.com


Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pinrang, bekerja sama dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang termasuk dalam kategori kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang.



Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pinrang, Jumat (24/4/2026), Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., memaparkan kronologi keberhasilan tim dalam menangkap tiga orang tersangka berinisial MI (56), A (36), dan MA (62).



MI merupakan tersangka utama beralamat Bonto Duri, Tamalanrea, Kota Makassar. Dan, inisial A yang juga tersangka utama dalam kasus ini adalah warga beralamat Takalar, Lingkungan Boring Je'ne, Mappakasunggu. Sementara inisial MA penada barang curian beralamat Jalan Rajawali I lorong 13 B, Kelurahan/Desa Panambungan, Kota Makassar. 



Kapolres Pinrang menjelaskan bahwa, kasus ini bermula dari laporan pencurian brankas pada 21 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim gabungan mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran lintas provinsi.



"Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan koordinasi dengan Resmob Polda Sulsel, tim kami berhasil melacak persembunyian pelaku hingga ke Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dan, pada Selasa, 14 April 2026, kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di Jalan Tayeb, Kecamatan Girian, Bitung, dan berhasil mengamankan para tersangka," ujar Kapolres.

 

Modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong terencana, kata Kapolres Edy Sabhara Mangga Barani. Tersangka MI dan A awalnya mencari target di Pasar Pekabbata, Pinrang. Setelah menentukan target yang membawa tas berisi emas, mereka membuntuti korban hingga mengetahui alamat rumahnya. Setelah memantau situasi dan CCTV, mereka melancarkan aksi pada 21 Maret 2026 dengan masuk ke dalam rumah korban menggunakan alat modifikasi. Tersuka pelaku berhasil membawa kabur brankas milik korban dengan sepeda motor.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolres, petugas mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

Barang Kejahatan: Brankas milik korban, sepeda motor Honda Vario (DN 2125 RH), tas berisi alat bongkar (obeng & stang kunci shock modifikasi), serta pakaian yang digunakan pelaku.



Barang Berharga: Total 88,58 gram emas asli (terdiri dari kalung, cincin, gelang), emas imitasi seberat 51,15 gram, uang tunai Rp157.000.000,-, serta berbagai barang elektronik dan perlengkapan lainnya.


Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp1,7 miliar, dengan total emas di dalam brankas yang ditaksir mencapai 740 gram.


Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal pidana sesuai perannya. Tersangka MI & A (Pelaku Utama) disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Sedangkan tersangka MA (Penadah) disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara


Kapolres Pinrang menegaskan bahwa Polres Pinrang akan terus berkomitmen dalam memerangi kejahatan demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Pinrang.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkas AKBP Edy Sabhara Mangga Barani.(*)

Terbaru

Lihat Semua
Ragam
MUSDALUB III AWPI DPD DKI Jakarta Berjalan Sukses, Tetapkan Kepengurusan Baru Masa Bakti 2026–2031
09 Jul 2026 | Staff Redaksi Cakrawala | 176 views

JAKARTA – Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) III Dewan Pimpinan Daerah (D...

Abyadi Siregar, “Bapak Guru Honorer”
22 Aug 2025 | Redaksi Cakrawala | 450 views

Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...

Lihat semua »
Daerah
Walikota Jaksel Syafrin Liputo Tepati Janjinya Terkait Penggunaan Transportasi ASN Setiap Hari Rabu
16 Jul 2026 | Redaksi Cakrawala | 138 views

Jakarta, Cakrawalaonline.com Untuk menindak lanjuti hasil pertemuan pejabat wali...

Sang Inisiator dari Pinrang, FAMILI Raih Penghargaan Forum Anak Inisiator pada FASS Award 2026
14 Jul 2026 | Redaksi Cakrawala | 191 views

Makassar sulawesi selatan, cakrawalaonline.com Forum Anak Bumi Lasinrang (FAMILI...

Lihat semua »
Seputar Indramayu
1700 Guru PAUD Non Formal Indramayu Desak Pemerintah Revisi UU Sisdiknas
09 Jul 2026 | Redaksi Cakrawala | 215 views

Indramayu, cakrawalaonline.comSebanyak 1700 orang guru PAUD Non Formal yang terg...

Akhirnya, Water Meter Air Perumdam TDA Kembali Dipasang di Kantor Balai Wartawan Indramayu
05 Jul 2026 | Redaksi Cakrawala | 630 views

Indramayu, cakrawalaonline.comPihak manajemen Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu...

Lihat semua »
Hukum & Kriminal
Pencuri penutup gorong gorong yang viral di tangkap polisi
12 Dec 2025 | Redaksi Cakrawala | 385 views

Jakarta , Cakrawalaonline.comBaru baru ini pencurian penutup Got ataupun gorong ...

KEPALA SEKOLAH SDN CILANGKAP 6,TIDAK BERSEDIA DIKONFIRMASI AWAK MEDIA
28 Oct 2025 | Redaksi Cakrawala | 390 views

Depok, cakrawalaonline.com Kepala sekolah SDN Cilangkap 6, selalu kuasa pen...

Lihat semua »