RUANG INFORMASI TERPERCAYA
Komisi Al DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Raperda terkait Kawasan dan Tanah Terlantar

Komisi Al DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Raperda terkait Kawasan dan Tanah Terlantar

Category : Daerah | Sub Category : Sukabumi | Tanggal Peristiwa : 8 Mei 2026


SUKABUMI, Cakrawalaonline.com

Komisi l DPRD kabupaten Sukabumi berhasil menyepakati Raperda tentang pendataan pelaporan dan dan pemanfaatan kawasan Tanah Terlantar dalam.pembahasan nampak berlangsung insentif dilakukan bersama bagian hukum DPTR Dinas Pertanian dan DPMPTSP juga Dinas Ketahanan Pangan, 


Alhamdulilah seluruh masukan dari semua pihak termasuk biro hukum propinsi Jawa barat telah di tindak lanjuti dimana menurut Ketua Komisi l DPRD kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan Praksi PKS, 


Menyampaikan secara subtansi Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah, kita berharap tanah atau lahan yang merupakan titipan Allah SWT bisa di manfaat kan secara optimal singkat nya, Kamis(05/2026)


Adapun Objek tanah yang di maksud dalam Raperda ini meliputi tanah hak guna usaha HGU, Hak Guna Bangunan HGB, serta tanah yang di peroleh, melalui dasar penguatan atas tanah DPAT, yang sengaja tidak di manfaat kan oleh pemegang hak nya, Iwan berharap adanya sinergi yang kuat,(Asep s)

Terbaru