RUANG INFORMASI TERPERCAYA
Pengadaan Kendaraan BUMP Hampir Rp1 Miliar di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Disorot, Kadis/Kabid Sulit Ditemui Saat Dikonfirmasi

Pengadaan Kendaraan BUMP Hampir Rp1 Miliar di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Disorot, Kadis/Kabid Sulit Ditemui Saat Dikonfirmasi

Category : Daerah | Sub Category : Tasikmalaya | Tanggal Peristiwa : 13 Mei 2026




Tasikmalaya cakrawalaonline.com

Pengadaan kendaraan operasional untuk program BUMP (Badan Usaha Milik Petani/Pangan) di lingkungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya mulai menjadi sorotan publik. Nilai anggaran yang mendekati Rp1 miliar dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama terkait urgensi, efektivitas, dan dasar perencanaannya.


Berdasarkan data pengadaan pemerintah tahun anggaran 2026, terdapat dua paket pengadaan kendaraan yang saat ini berstatus on process melalui metode E-Purchasing E-Katalog dengan sumber dana APBD Kabupaten Tasikmalaya.


Paket pertama yakni “Pengadaan Mobil Pick Up BUMP” senilai Rp488 juta untuk 2 unit kendaraan. Paket kedua yakni “Pengadaan Truk BUMP” senilai Rp509 juta untuk 1 unit kendaraan. Kedua paket berada di bawah Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya dengan lokasi pekerjaan di Kecamatan Cisayong.


Dari data tersebut, total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp997 juta atau hampir menyentuh angka Rp1 miliar.


Besarnya anggaran kendaraan operasional itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, kedua paket diketahui diproses oleh penyedia yang sama.


Publik mempertanyakan sejauh mana urgensi pengadaan kendaraan tersebut untuk kebutuhan BUMP, termasuk apakah sebelumnya sudah tersedia kendaraan operasional, bagaimana kajian kebutuhannya dilakukan, hingga bagaimana mekanisme pengawasan aset nantinya.


Selain itu, pemisahan paket pengadaan juga mulai menjadi perhatian karena total keseluruhan nilainya cukup besar.


Secara aturan, pengadaan melalui e-katalog memang diperbolehkan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas tetap wajib dijalankan.


Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya hingga saat ini belum membuahkan hasil. Sejumlah pihak pejabat terkait,KABID(kepalabidang) termasuk KADIS(kepala dinas), sulit ditemui untuk memberikan penjelasan resmi mengenai pengadaan kendaraan tersebut.


Padahal, keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran daerah.


Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak dinas terkait agar penggunaan anggaran daerah tersebut benar-benar transparan dan tepat sasaran.

-A.Rahmat

Terbaru