Category : Daerah | Sub Category : Sulawesi Selatan
Pinrang sulawesi selatan, cakrawalaonline.com
Kasus pencurian dengan tindak kekerasan mengakibatkan korban inisial NI (28) meninggal. Kejadian yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial MB (29) terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Prawira Wardani, dalam Press Release yang digelar di Mapolres Pinrang, Selasa (11/8/2026), mengungkap kronologi kasus yang terjadi pada Rabu, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WITA.
Dalam keterangannya, AKP Prawira Wardani mengatakan, seorang laki-laki berinisial MB (29) mendatangi korban dengan tujuan untuk melakukan hubungan seksual berbayar.
Namun, lanjutnya, dalam transaksi tersebut terjadi persoalan mengenai tarif. Pelaku disebut hanya memiliki uang sebesar Rp300 ribu, sementara korban meminta bayaran sebesar Rp500 ribu.
Persoalan tersebut kemudian membuat pelaku panik. Saat korban hendak berteriak, pelaku kemudian mencekik korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban sebelum kemudian melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi.
Dalam pelariannya, kata Kasat Reskrim, MB sempat bersembunyi di wilayah Balisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang. Namun, polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita petugas, yakni: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Pink, 3 buah telepon seluler (handphone), 1 pasang pakaian berupa jaket warna hitam, dan 1 buah celana jeans.
AKP Prawira Wardani menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku.
Saat ini, MB telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan.
Terduga pelaku dikenakan pasal 458 ayat 1 dan Pasal 479 ayat 3 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)
JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD A...
JAKARTA – Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) III Dewan Pimpinan Daerah (D...
Pinrang sulawesi selatan cakrawalaonline.com Ketua Indonesian Cycling Federation...
Pinrang sulawesi selatan, cakrawalaonline.comProfesor Dr. Salman Maggalatung sel...
Indramayu, cakrawalaonline.comProgram Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di set...
Indramayu, Cakrawalaonline.comKeluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ...
Jakarta , Cakrawalaonline.comBaru baru ini pencurian penutup Got ataupun gorong ...
Depok, cakrawalaonline.com Kepala sekolah SDN Cilangkap 6, selalu kuasa pen...