Category : Daerah | Sub Category : Lebak
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Uton Witono, meminta perusahaan tambang batu yang diduga ilegal karena belum mengantongi izin agar menghentikan aktivitas penambangan di Kampung Cisabaru, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng.
“Kami meminta agar pihak perusahaan tambang batu tersebut menempuh proses perizinan penambangan terlebih dahulu,” kata Uton Witono kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Tidak hanya itu, Uton juga mengingatkan kepada pihak PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) selaku pembeli batu belah yang diduga berasal dari tambang ilegal tersebut agar untuk sementara waktu tidak menerima pasokan batu.
“Ya, kami sudah mengingatkan perusahaan tersebut agar pemasok batu belah ke PT NKE menempuh proses perizinan penambangan terlebih dahulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Dulyani, saat dikonfirmasi terkait dugaan tambang ilegal tersebut tidak membantah.
“Setahu saya, penambangan batu belah itu memang belum mengantongi izin penambangan,” ujar Dulyani yang akrab disapa Koras.
Ia menjelaskan, kegiatan penambangan batu belah yang diduga ilegal tersebut tidak hanya belum memiliki izin penambangan, tetapi juga belum mengantongi izin lingkungan dari pemerintah setempat.
“Intinya, kami dari Pemerintah Desa Lebak Tipar tidak pernah memberikan izin terhadap kegiatan penambangan batu tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Cilograng, Hendi Suhendi, ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal tersebut, enggan memberikan komentar.
(12US / Red)
Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...
Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...
SUKABUMI . Cakrawalaonline.comPekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukiman ...
Depok, cakrawalaonl...