Category : Daerah | Sub Category : DKI Jakarta | Tanggal Peristiwa : Minggu, 20 September 2026
Peristiwa ini menjadi perbincangan publik setelah rekaman video memperlihatkan sekelompok orang mendatangi lokasi ibadah dan meminta kegiatan tersebut dihentikan. Dalam video tersebut, tampak salah seorang oknum membawa benda tajam berupa golok serta melontarkan nada ancaman demi memaksa pembubaran ibadah dengan dalih tidak adanya izin.
Menanggapi insiden ini, Ketua LBH Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan kecaman keras. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri dan penggunaan ancaman fisik untuk melarang warga negara beribadah adalah pelanggaran yang mencederai prinsip hukum serta hak asasi manusia.
"Negara harus hadir melalui aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk intoleransi. Keamanan warga dalam menjalankan hak konstitusionalnya beribadah tidak boleh tunduk pada ancaman kekerasan," ujar Santrawan, Senin (21/9).
Santrawan menegaskan bahwa insiden semacam ini tidak boleh dianggap sebagai konflik sosial biasa yang bisa diselesaikan sekadar lewat perdamaian lingkungan. Jika terbukti ada unsur pidana dan intimidasi, maka penegakan hukum secara transparan dan objektif mutlak diperlukan demi menjaga kewibawaan hukum di tengah masyarakat.
Pihaknya mendesak kepolisian agar segera mengusut tuntas kejadian tersebut dengan memeriksa bukti video, meminta keterangan saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Langkah cepat ini dinilai penting untuk mencegah preseden buruk di kemudian hari, sekaligus memastikan masyarakat senantiasa merasa aman.
"Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi intoleran. Setiap warga negara, apapun latar belakang keyakinannya, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan rasa aman dalam memeluk serta menjalankan ajaran agamanya," pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk terus merawat kerukunan, serta mengedepankan jalur hukum dan dialog yang beradab apabila terdapat persoalan administrasi atau sosial, tanpa harus melibatkan kekerasan maupun ancaman.