Category : Daerah | Sub Category : Sulawesi Selatan | Tanggal Peristiwa : Senin, 21 September 2026
Pinrang sulawesi selatan cakrawalaonline.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pinrang terus memaksimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin berkendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pinrang.
Sistem penindakan digital ini mengombinasikan dua metode, yaitu kamera ETLE Statis yang terpasang di sejumlah persimpangan jalan protokol dan ETLE Mobile berbentuk perangkat handheld (HP/tablet khusus) yang dibawa petugas saat berpatroli menyisir area rawan.
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Agusnawan, S.E., menjelaskan bahwa, skema penindakan melalui ETLE Mobile saat ini menjadi opsi yang paling intensif digunakan, baik di Kabupaten Pinrang maupun daerah lain di Sulawesi Selatan.
"Kalau ETLE Statis itu diam di persimpangan, sedangkan ETLE Handheld dibawa langsung oleh petugas di lapangan menggunakan HP atau tablet khusus," ujar AKP Agusnawan saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (21/9/2026).
AKP Agusnawan menambahkan, fokus penindakan ditujukan pada jenis pelanggaran kasatmata yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
"Sasaran penindakan meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu dilarang parkir, menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman," tegasnya.
Adapun sosialisasi penerapan ETLE di wilayah hukum Polres Pinrang telah berlangsung sejak Januari hingga Maret 2024, sebelum akhirnya memasuki tahap penindakan penuh hingga saat ini.(*)