Category : Daerah | Sub Category : Tasikmalaya | Tanggal Peristiwa : 15 Oktober 2026
TASIKMALAYA cakrawalaonline.com
Pengadaan sarana prasarana budidaya aneka ternak (kelinci) pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian.
Paket yang bersumber dari APBD tersebut tercatat memiliki pagu Rp100.248.000 dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Berdasarkan data yang dihimpun, menggunakan metode E-Purchasing. Sementara itu, data realisasi yang disampaikan menunjukkan nama penyedia NARATAS, nilai Rp96.487.400, dan status ON PROCESS pada tahap kontrak.
Perbedaan nilai pagu dan nilai kontrak mencapai Rp3.760.600. Selisih ini tidak serta-merta menunjukkan penyimpangan, tetapi rincian barang, volume, harga satuan, dan hasil pelaksanaan perlu diperiksa untuk memastikan belanja daerah sesuai kebutuhan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam tampilan SIRUP, spesifikasi pekerjaan tercantum dengan keterangan “Bahan Kandang Bibit Kelinci Pakan”. Namun, keterangan tersebut belum menjelaskan secara terperinci jumlah barang, spesifikasi teknis, harga satuan, maupun komposisi kebutuhan yang diadakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: barang apa saja yang sebenarnya dibeli melalui paket senilai lebih dari Rp100 juta tersebut?
Apakah anggaran mencakup bahan kandang, bibit kelinci, pakan, atau sejumlah komponen sarana budidaya? Berapa volume masing-masing barang dan bagaimana dasar penetapan harganya?
Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat dapat menilai apakah anggaran yang dialokasikan sebanding dengan barang yang diperoleh.
Tanpa rincian kontrak dan spesifikasi teknis, kewajaran harga belum dapat disimpulkan secara objektif.
Selisih pagu dan nilai kontrak perlu dijelaskan
Pagu dalam SIRUP tercatat sebesar Rp100.248.000, sedangkan nilai kontrak atau transaksi dalam data realisasi yang disampaikan tercatat Rp96.487.400.
Selisih sebesar Rp3.760.600 tersebut perlu dipahami berdasarkan dokumen pengadaan. Nilai kontrak yang lebih rendah daripada pagu dapat terjadi dalam proses pengadaan dan bukan dengan sendirinya merupakan indikasi pelanggaran.
Namun, transparansi mengenai rincian harga, volume, dan kesesuaian barang tetap diperlukan untuk menguji apakah penggunaan anggaran telah memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas.
Data realisasi menunjukkan status ON PROCESS dengan tahap kontrak. Di sisi lain, jadwal dalam SIRUP mencantumkan pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan barang/jasa pada Agustus 2026.
Pada 15 Oktober 2026, wartawan mendatangi kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya untuk meminta klarifikasi terkait pengadaan tersebut. Namun, Kabid H. Cecep yang hendak dimintai keterangan tidak berada di kantor saat kunjungan berlangsung.
Dengan demikian, konfirmasi langsung mengenai perkembangan pekerjaan, penerimaan barang, serta pemanfaatan sarana belum diperoleh melalui kunjungan tersebut.
Status ON PROCESS tidak otomatis membuktikan keterlambatan ataupun pelanggaran. Namun, karena jadwal yang tercantum dalam SIRUP telah berlalu, dinas perlu menjelaskan status aktual pelaksanaan: apakah barang telah diterima, apakah sudah dimanfaatkan, atau apakah terdapat tahapan pekerjaan yang masih berjalan berdasarkan kontrak.
Selain persoalan spesifikasi dan realisasi, kejelasan penerima manfaat menjadi hal penting dalam menilai efektivitas program budidaya kelinci.
Dinas perlu menjelaskan siapa penerima sarana tersebut, di mana lokasi penempatannya, bagaimana kriteria penerima ditetapkan, serta bagaimana pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dipastikan berjalan.
Tanpa informasi tersebut, masyarakat belum dapat menilai secara utuh apakah program ini tepat sasaran dan memberikan manfaat sesuai tujuan penganggaran.
Mengacu pada aturan pengadaan dan keterbukaan informasi, Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Prinsip pengadaan meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta informasi publik yang dapat diakses, dengan memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Dalam konteks pengadaan ini, dokumen spesifikasi, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan bukti penerimaan barang menjadi bagian penting untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, kontrak, dan realisasi.
Pencantuman nama penyedia maupun nilai kontrak dalam sistem bukan bukti pelanggaran. Dugaan penyimpangan baru dapat dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang terverifikasi.
Pengadaan sarana budidaya kelinci dengan pagu Rp100.248.000 merupakan penggunaan uang publik yang perlu dapat dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pertanyaan mengenai rincian barang, kewajaran harga, penerima manfaat, serta status realisasi membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar keterangan umum.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi yang tersedia, klarifikasi langsung dari Kabid H. Cecep belum diperoleh karena yang bersangkutan tidak berada di kantor saat kunjungan pada 15 Oktober 2026.
Redaksi membuka ruang bagi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya maupun pihak penyedia untuk memberikan penjelasan dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.
Publik pada akhirnya berhak mengetahui apakah pengadaan tersebut terlaksana sesuai kontrak, barangnya benar-benar diterima, dan anggaran yang digunakan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.