Category : Daerah | Sub Category : DKI Jakarta
Untuk mendirikan tower di area permukiman membutuhkan berbagai izin dan pemenuhan regulasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Hal ini penting agar pembangunan tidak berdampak negatif pada lingkungan dan memenuhi standar tata ruang. Apakah pembangunan tower di Petukangan Utara sudah dilengkapi izin?
Warga Petukangan Utara merasa was-was dengan keberadaan tower provider di lingkungannya, pasalnya di lahan bekas urugan sampah berdiri tower provider yang menjulang tinggi.
Menurut sumber berinisial LS, Rabu (06/02/2025), kepada Cakrawala menyatakan, “Dengan keberadaan tower tersebut warga merasa resah tentu sangat beralasan, lantaran khawatir rumahnya yang dekat dengan tower itu jadi tidak aman,” tutur sumber menirukan ucapan warga. “Coba bayangkan gimana kami tidak khawatir, jika tower itu roboh kena tiupan angin, pasti sampai ke rumah saya,” ucap ibu rumah tangga yang rumahnya berdekatan dengan tower tersebut.
Berdasarkan pantauan sumber, memang tower tersebut berdiri di lahan bekas buangan sampah yang tentu kontur tanahnya tidak padat. Mestinya pihak pemilik tower provider memberi sosialisasi dan meminta tanda tangan persetujuan warga dulu sebelum membangunnya, sehingga bisa memberi rasa aman bagi warga sekitar sesuai yang dipersyaratkan pemerintah dalam proses perizinannya.
Sumber menegaskan, berdasarkan data yang dia miliki, “Berdirinya tower tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan.”
Ketika dikonfirmasi Lurah Petukangan Utara, Syopwani, melalui pesan WA ke telepon selulernya, Rabu (06/02/2025), hingga berita ini dimuat tidak ada jawaban.
(HOT)
Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...
Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...
SUKABUMI . Cakrawalaonline.comPekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukiman ...
Depok, cakrawalaonl...