Category : Daerah | Sub Category : Lebak
Terkait maraknya pungutan biaya pra pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, yang melebihi peraturan SKB Tiga Menteri, yang telah terjadi di wilayah Lebak Selatan Kabupaten Lebak, program PTSL Tahun 2023/2024 nyaris tak ada ujungnya.
Padahal sudah jelas, sesuai Surat Keputusan SKB Tiga Menteri, untuk pra pembuatan PTSL untuk Pulau Jawa ditentukan sebesar Rp150.000,00. Namun faktanya di lapangan, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak, masih banyak ditemukan kutipan biaya pengambilan sertifikat tersebut sebesar Rp300.000,00.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp (WA), Kepala Desa Cimandiri bungkam tidak menjawab sampai berita ini diterbitkan.
“Sedangkan sudah jelas di peraturan SKB Tiga Menteri sudah dianggarkan sebesar Rp150.000,00. Karena lemahnya pengawasan dari Satgas BPN dan ketua tim dari BPN, akibat dibiarkannya persoalan tersebut, tidak sedikit masyarakat yang menjerit karena anggaran tebusan sebesar Rp300.000,00. Namun rupanya hal itu tidak berpengaruh, karena sampai saat ini masih saja terjadi seperti di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, yang kutipan biayanya mencapai Rp300.000,00,” hal tersebut diungkapkan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya saat mengeluhkan persoalan tersebut kepada awak media pada 09/02/2025.
“Iya kang, saya dipintain uang sebesar Rp300.000,00 oleh staf desa untuk pengambilan sertifikat tanah program PTSL. Meskipun belum saya bayar semuanya, tapi ada saudara saya yang sudah lunas,” ujarnya.
Menyikapi persoalan tersebut, diduga ada pembiaran dari tim Satgas dan ketua tim PTSL. Ini kan sudah jelas pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Lebak sebagai pucuk regulasi program ini. Kami akan konfirmasi langsung dengan pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak dan Kejari Lebak.
“Ini jangan dibiarkan, ini harus segera ditindak tegas atau dipanggil dan diproses secara hukum yang berlaku. Apalagi program ini program langsung dari Presiden, tidak boleh ada pungli atau melebihi aturan yang sudah ditentukan oleh Kementerian ATR/BPN. Sudah jelas SKB Tiga Menteri yang sudah ditetapkan sebesar Rp150.000,00 rupiah.”
Laporan: “TIM”
Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...
Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...
SUKABUMI . Cakrawalaonline.comPekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukiman ...
Depok, cakrawalaonl...