Category : Daerah | Sub Category : Lebak
PLN ULP Malingping dikeluhkan pelanggannya. Pasalnya, pihak ketiga PLN telah mencabut aliran listrik tanpa konfirmasi, koordinasi, dan persetujuan pemilik rumah, saat rumah sedang tak ada penghuni.
Pelanggan PLN itu berencana akan melaporkan peristiwa tersebut yang tidak dipasang kembali ke pihak kepolisian atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Jeni, pemilik rumah, mengatakan peristiwa itu terjadi ketika dirinya memiliki tunggakan pembayaran tagihan listrik sebesar Rp 256.000, total selama 2 bulan.
“Tagihan tunggakan listrik 3 bulan belum saya bayar, dan saya sudah konfirmasi ke petugas PLN akan saya bayar.
Namun kenapa di tanggal yang beda, petugas PLN datang ke rumah saya saat kondisi rumah sedang kosong, tidak ada orang di rumah karena ada urusan di keluarga. Namun tiba-tiba ketika saya pulang, KWH meter saya dicabut.
“Saya tanya ke tetangga, ternyata ada petugas PLN masuk ke rumah tanpa izin dan mencabut KWH meter yang menempel di rumah saya,” kata warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (01/03/2025).
Jeni mengaku kecewa dan menyayangkan peristiwa itu terjadi. Tanpa koordinasi, komunikasi, dan silaturahmi, kata Wawan, petugas masuk ke pekarangan rumah orang lain tanpa izin dan merusak atau mengambil KWH meter yang dapat saya katakan itu milik saya.
Jeni pun mengaku tidak menerima surat dari PLN terkait hal tersebut. Jeni mengaku sudah menghubungi petugas PLN dan akan membayar tunggakan listriknya Rp 156.000, yang katanya sudah digalangin oleh petugas tersebut.
(“RUS/TIM”)
Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...
Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...
SUKABUMI . Cakrawalaonline.comPekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukiman ...
Depok, cakrawalaonl...