PAD Bersumber dari BPHTB di Provinsi Banten Tahun 2024 Capai 1,9 Triliun, Berikut Cara Menghitungnya

PAD Bersumber dari BPHTB di Provinsi Banten Tahun 2024 Capai 1,9 Triliun, Berikut Cara Menghitungnya

Category : Daerah | Sub Category : Serang


Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Sudaryanto menyampaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan layanan pertanahan yang diselenggarakan oleh kantor pertanahan se-Provinsi Banten pada tahun 2024 mencapai 1,9 triliun.

“Tidak kalah penting kami melaporkan kontribusi kami diantara dalam penerimaan PAD yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka pemberian hak dan balik nama sertipikat serta ikut mendorong perkembangan perekonomian daerah melalui Hak Tanggungan,” ujarnya dalam acara kunjungan ke Rumah Dinas Gubernur Banten yang berlokasi di Gedung Negara, Alun-Alun Kota Serang, Banten pada Senin (10/3/2025).

“BPHTB tercatat tahun lalu (tahun 2024-red) 1,9 triliun, kemudian setelah terbit sertipikat, sertipikat diagunkan ke bank, nilai Hak Tanggunan di tahun 2024 mencapai 79 triliun,” rincinya.

Menggali lebih dalam seputar BPHTB, apaitu BPHTB dan berapa besarannya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

BPHTB wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh tanah sebelum ditandatanganinya akta jual beli, tukar menukar, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan atau hadiah. Kemudian, pada saat ahli waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan, pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk putusan hakim, pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak, dan pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.

Berapa besaran atau tarif BPHTB yang dikenakan di wilayah Provinsi Banten, tentunya bergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) yang merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli, atau bilamana bukan dari transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan objek lain yang sejenis atau nilai pasar, atau dari harga transaksi jika perolehan dari lelang.

BPHTB yang wajib disetorkan dihitung dari tarif BPHTB dikalikan nilai NJOP yang sudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Besarnya tarif BPHTB berdasarkan peraturan daerah di kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten sebagai berikut:

Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Serang menetapkan tarif BPHTB sebesar 5%, dengan besar NPOPTKP sebesar 80 juta untuk perolehan pertama, 300 juta untuk perolehan dari hibah wasiat atau waris.

Sementara itu, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menetapkan tarif BPHTB sebesar 5%, 2,5% jika dari hibah wasiat dan waris, 0,1% jika merupakan pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, dengan besaran NPOPTKP 80 juta untuk perolehan pertama, 300 juta untuk hibah wasiat atau waris.

Jadi, jika kita memperoleh tanah dari jual beli dengan harga rata-rata 300 juta, maka BPHTB di Kota Serang yang wajib disetorkan pihak yang memperoleh tanah dan atau bangunan yakni sebesar tarif BPHTB x (NJOP - NPOPTKP). Jika kita hitung 5% x (300 juta – 80 juta) = 11 juta.

(Rusli.s)

Terbaru

Lihat Semua
Ragam
AWPI DKI Audiensi ke Balai Kota, Pemprov Dorong Media Kritik Berbasis Data
13 Aug 2026 | Staff Redaksi Cakrawala | 168 views

JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD A...

MUSDALUB III AWPI DPD DKI Jakarta Berjalan Sukses, Tetapkan Kepengurusan Baru Masa Bakti 2026–2031
09 Jul 2026 | Staff Redaksi Cakrawala | 191 views

JAKARTA – Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) III Dewan Pimpinan Daerah (D...

Lihat semua »
Daerah
Dua Atlet Pinrang Raih Prestasi di Makassar Bike Race Seri II
29 Aug 2026 | Redaksi Cakrawala | 82 views

Pinrang sulawesi selatan cakrawalaonline.com Ketua Indonesian Cycling Federation...

Tenaga Ahli Menteri Agama Bantah Isu Pengunduran Diri Menteri Agama
28 Aug 2026 | Redaksi Cakrawala | 101 views

Pinrang sulawesi selatan, cakrawalaonline.comProfesor Dr. Salman Maggalatung sel...

Lihat semua »
Seputar Indramayu
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Sosialisasi Perlindungan Pekerja Informal di CFD Sidamulya
31 Aug 2026 | Redaksi Cakrawala | 63 views

Indramayu, cakrawalaonline.comProgram Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di set...

PWI dan IKWI Indramayu Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya Tantan Sebagai Ketua PWI Jabar
15 Aug 2026 | Redaksi Cakrawala | 113 views

Indramayu, Cakrawalaonline.comKeluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ...

Lihat semua »
Hukum & Kriminal
Pencuri penutup gorong gorong yang viral di tangkap polisi
12 Dec 2025 | Redaksi Cakrawala | 396 views

Jakarta , Cakrawalaonline.comBaru baru ini pencurian penutup Got ataupun gorong ...

KEPALA SEKOLAH SDN CILANGKAP 6,TIDAK BERSEDIA DIKONFIRMASI AWAK MEDIA
28 Oct 2025 | Redaksi Cakrawala | 405 views

Depok, cakrawalaonline.com Kepala sekolah SDN Cilangkap 6, selalu kuasa pen...

Lihat semua »