Category : Daerah | Sub Category : Sukabumi
Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp5.128.817.996 dari kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu. Uang tersebut merupakan kerugian negara akibat penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, mengungkapkan hal tersebut dalam ekspos yang digelar siang tadi. Ia menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berhasil menyelamatkan dana tersebut. Dari total uang yang diselamatkan, Rp271 juta merupakan uang pengganti dari dua terpidana, yakni DP dan WB.
“Jadi totalnya Rp5,1 miliar lebih,” tegas Romiyasi didampingi Kasipidsus, Agus Yuliana. Uang tersebut kini telah disetorkan ke kas negara.
Kasus ini menunjukkan keberhasilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam menindak tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Penyelamatan dana sebesar ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(Asep S)
Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...
Tiga pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumate...
SUKABUMI . Cakrawalaonline.comPekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukiman ...
Depok, cakrawalaonl...