RUANG INFORMASI TERPERCAYA
Rp1,2 Miliar Pupuk di Kabupaten Tasikmalaya Disorot, KABID Bungkam Transparansi Dipertanyakan?

Rp1,2 Miliar Pupuk di Kabupaten Tasikmalaya Disorot, KABID Bungkam Transparansi Dipertanyakan?

Category : Daerah | Sub Category : Tasikmalaya | Tanggal Peristiwa : 28 April 2026


Tasikmalaya, cakrawalaonline.com 

Pengadaan pupuk organik padat senilai lebih dari Rp1,2 miliar oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya kini menjadi sorotan serius. Proyek yang berjalan melalui E-Katalog LKPP tersebut bukan hanya memunculkan pertanyaan soal harga, tetapi juga sikap pejabat yang dinilai tidak kooperatif.


Upaya konfirmasi kepada pejabat teknis setingkat kepala bidang hingga kini belum membuahkan hasil. Tidak ada penjelasan resmi yang diberikan, sementara penggunaan anggaran publik terus berjalan.


Berdasarkan data pengadaan:

Nilai transaksi: Rp1.235.030.400

Volume: 456.000 kg pupuk organik

Harga rata-rata: ± Rp2.708/kg

Angka ini berada di kisaran atas harga pupuk organik. Dalam situasi seperti ini, publik wajar meminta penjelasan:

apa dasar pemilihan harga tersebut dan apakah sudah melalui perbandingan optimal di katalog?

Namun hingga kini, tidak ada jawaban resmi.


Sikap pejabat yang sulit ditemui dalam isu penggunaan anggaran miliaran rupiah menjadi perhatian tersendiri.

Dalam tata kelola pemerintahan, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dapat dijelaskan. Ketika akses klarifikasi tertutup, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek tetapi kepercayaan publik terhadap institusi.


Dalam mekanisme pengadaan,

PPK bertanggung jawab atas transaksi

Pejabat teknis (Kabid) menyusun kebutuhan

KPA/Kepala Dinas mengendalikan anggaran

Artinya, tidak ada ruang untuk saling menghindar.

Setiap level memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada publik.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi terkait pengadaan barang/jasa termasuk kategori yang wajib dibuka kepada publik.


Pejabat publik memiliki kewajiban untuk,

memberikan akses informasi

menjelaskan penggunaan anggaran

merespons permintaan klarifikasi secara patut

Ketertutupan justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang lebih luas.


Pernyataan seperti “sudah sesuai prosedur” tidak cukup.

Yang dibutuhkan publik adalah:

data pembanding harga

daftar penerima bantuan

bukti distribusi

Tanpa itu, proyek ini akan terus dipandang sebagai pengadaan besar yang belum sepenuhnya transparan.


Pengadaan pupuk Rp1,2 miliar ini sah berjalan.

Namun tanpa penjelasan terbuka, wajar jika publik mempertanyakan.

Transparansi bukan pilihan administratif melainkan kewajiban hukum.

Dan ketika pejabat memilih diam, yang muncul bukan kepastian, melainkan tanda tanya.?

-A rahmat

Terbaru