Category : Daerah | Sub Category : Tasikmalaya
Tasikmalaya, cakrawalaonline.com
Besarnya anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya pada Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Realisasi Pengadaan yang telah dipublikasikan pemerintah, nilai anggaran yang digelontorkan mencapai belasan miliar rupiah hanya dalam waktu enam bulan.
Data realisasi menunjukkan pembayaran tarif listrik PJU Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp14,93 miliar kepada PT PLN (Persero). Nilai pembayaran setiap bulan relatif stabil, berkisar Rp2,4 miliar hingga Rp2,5 miliar.
Tak hanya itu, Dishub juga menganggarkan pengadaan 316 unit armatur LED dengan nilai sekitar Rp1,52 miliar, yang terdiri dari 209 unit LED 40 Watt, 45 unit LED 60 Watt, dan 62 unit LED 90 Watt. Selain itu, terdapat pula pengadaan komponen pendukung PJU senilai lebih dari Rp300 juta.
Artinya, anggaran yang dialokasikan untuk operasional dan peningkatan PJU pada tahun ini mencapai nilai yang sangat Besar.
Namun di balik besarnya anggaran tersebut, muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara terbuka. Di berbagai ruas jalan Kota Tasikmalaya, masyarakat masih mengeluhkan adanya lampu penerangan jalan yang padam, redup, atau tidak berfungsi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, apakah anggaran miliaran rupiah tersebut telah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat?
Status "Produk Dalam Negeri: Tidak" Jadi Sorotan
Hal lain yang menarik perhatian adalah seluruh paket pengadaan armatur LED mencantumkan status "Produk Dalam Negeri: Tidak" pada dokumen RUP.
Padahal pemerintah pusat selama beberapa tahun terakhir terus mendorong optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sepanjang tersedia dan memenuhi spesifikasi teknis.
Publik tentu berhak mengetahui alasan mengapa status tersebut tercantum demikian, apakah karena spesifikasi yang dibutuhkan belum tersedia dari produsen dalam negeri, atau terdapat pertimbangan teknis lainnya.
Transparansi yang Dinanti Publik, Besarnya anggaran semestinya diikuti dengan keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Data pengadaan menunjukkan besarnya anggaran yang telah dialokasikan. Namun, data anggaran saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Karena itu, klarifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya menjadi penting agar publik memahami dasar perencanaan, pelaksanaan, dan hasil dari setiap paket pengadaan.
Dengan keterbukaan informasi, Dishub dapat menunjukkan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak disampaikan secara memadai, ruang spekulasi akan semakin besar dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian pengadaan armatur LED, alasan status "Produk Dalam Negeri: Tidak", lokasi pemasangan seluruh armatur, serta evaluasi kondisi PJU di Kota Tasikmalaya.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kepentingan masyarakat.
(rahmat)
JAKARTA – Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) III Dewan Pimpinan Daerah (D...
Abyadi Siregar, sebagai Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, turun langsu...
Jakarta, Cakrawalaonline.com Untuk menindak lanjuti hasil pertemuan pejabat wali...
Makassar sulawesi selatan, cakrawalaonline.com Forum Anak Bumi Lasinrang (FAMILI...
Indramayu, cakrawalaonline.comSebanyak 1700 orang guru PAUD Non Formal yang terg...
Indramayu, cakrawalaonline.comPihak manajemen Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu...
Jakarta , Cakrawalaonline.comBaru baru ini pencurian penutup Got ataupun gorong ...
Depok, cakrawalaonline.com Kepala sekolah SDN Cilangkap 6, selalu kuasa pen...